Selasa, 21 April 2020

PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI

Nama : Niken Mileniency
NPM   : 14217500
Kelas  : 3EA25


Aspek Etika Bisnis Islami
Bisnis merupakan bidang yang dicita-citakan oleh banyak orang. Namun, dalam berbisnis, kita perlu mengetahui prinsip bisnis itu sendiri. Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.

Islam sendiri merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio-ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial.

Adapun 5 ketentuan umum etika berbisnis dalam Islam :
  1. Kesatuan (Tauhid/Unity)
Sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini maka Islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horizontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
  2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
  3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian dalam nilai etika bisnis Islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak ada batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
  4. Tanggung Jawab (Responsible)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. Untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertanggungjawabkan tindakannya secara logis, prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas.
  5. Kebenaran : kebajikan dan kejujuran
Dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Kebenaran dimaksud sebagai niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.


Teori Ethical Egoism
Seluruh profesional di dunia tidak hanya berbicara tentang keahlian, namun juga tidak dapat dilepaskan dari faktor etika. Oleh karena itu, banyak tulisan-tulisan terkait dengan etika profesi. Pengertian Etika menurut KBBI adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)”.

Bagi kebanyakan orang, jika mendengar kata egois kebanyakan dari orang-orang akan beranggapan bahwa sikap egois merupakan sikap tidak baik. Egois tidak selalu berarti negatif, ada pandangan-pandangan positif yang mendukung teori egois. Bertindak untuk kepentingan pribadi dan mementingkan diri sendiri tidaklah buruk. Psikolog telah menunjukan perlunya mencintai dan menghargai diri sendiri, dan keinginan untuk mengejar minat dan cita-cita. Karena itu, bagus untuk mengejar minat dan cita-cita anda sendiri.


Teori Relativisme
Relativisme itu sendiri berarti paham yang percaya bahwa segala sesuatu itu bersifat tidak mutlak, mulai dari pengetahuan maupun prinsip. Terkait dengan istilah relativisme etika, Shomall telah memberikan definisi yang cukup mudah dipahami yaitu “relativisme etika adalah pandangan bahwa tidak ada prinsip moral yang benar secara universal; kebenaran semua prinsip moral bersifat relatif terhadap budaya atau pilihan individu” (2005:33). Gambaran untuk memahami relativisme etika pada contoh dibawah ini :

1. Membunuh itu bisa benar, bisa juga salah tergantung pada apa tujuan orang melakukan pembunuhan tersebut.

2. Orang Callatia memakan ayah mereka yang telah meninggal sebagai penghormatan dan kebanyakan dari kita terhadap hal itu adalah tidak bermoral. Tetapi bagi Orang Callatia membakar atau mengubur orang meninggal adalah perbuatan menakutkan dan menjijikan atau tidak bermoral.
  

Konsep Deontology
Dalam deontology, kita akan melihat sebuah prinsip benar dan salah. Etika deontology adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Yunani ‘deon’ berarti kewajiban, ’logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu buruk, deontology menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang”.

Sejalan dengan itu, menurut etika deontology, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Dengan kata lain, suatu tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan.

Bersikap adil adalah tindakan yang baik, sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari. Contoh kasus dari etika deontology yaitu jika seseorang diberi tugas dan melaksanakannya sesuai dengan tugas, maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.


Pengertian Profesi
Profesi berasal dari kata Bahasa Inggris ‘profesion’, Bahasa latin ‘professus’ yang berartikan mampu atau ahli dalam suatu pekerjaan. Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya profesi selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi, karena profesi menuntuk keahlian para pemangkunya.
Profesi suatu bentuk pekerjaan menuntut :
1. Pendidikan tinggi
2. Latihan khusus
3. Punya keterampilan
4. Punya keahlian
5. Tanggung jawab
6. Kesetiaan


Kode Etik 
Kode etik bisnis adalah seperangkat panduan yang berisi prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana seluruh pebisnis menjalankan bisnisnya sesuai visi perusahaan. Kode etik mencerminkan tindakan dan nilai-nilai yang dipegang dalam interaksi dengan semua stakeholder yaitu karyawan, pelanggan, pemerintah, mitra dan komunitas untuk membangun hubungan jangka panjang dengan mereka. Tujuan dari kode etik ini adalah untuk memberikan informasi, kesadaran, pelatihan, serta cara untuk melaporkan setiap pelanggaran atau ketidak jelasan terkait dengan etika profesional dan etika kerja.



Prinsip Etika Profesi
Dalam setiap aktivitas, ada aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Etika profesi adalah aturan perilaku pemegang profesi dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya dengan cara menerapkan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan kerja.

Dalam dunia kerja etika profesi merupakan kunci dan panduan profesionalisme kerja, jadi sebelum bicara professional atau tidak, etika harus dipahami dahulu. Etika profesi adalah bagian etika sosial yang merupakan kesatuan dan keharmonisan dari etika individu dan etika organisasi. Etika profesi yang berkaitan dengan pekerjaan memberikan pedoman bagi para pelaku profesi sebagai individu yang bernaung dalam organisasi profesi dalam menentukan sikap dan perbuatannya terhadap hubungan dengan dirinya maupun orang lain dimana didalam organisasi terdapat kewajiban-kewajiban apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan.




Sumber:
Shomali, A. Mohammad. 2005. Relativisme Etika. Penerbit: Serambi. Jakarta




https://ecopowerport.co.id/kode-etik-bisnis/ (diakses pada 20 April 2020, pukul 20:13)



Sabtu, 04 April 2020

PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN

Nama : Niken Mileniency 
NPM   : 14217500
Kelas  : 3EA25

1. Prinsip Otonomi

     Prinsip otonomi mengharuskan pelaku bisnis mengambil keputusan dengan tepat dan baik, serta mempertanggungjawabkan keputusan tersebut. Dalam menjalankan prinsip otonomi ini, dua perusahaan atau lebih bisa berkomitmen menjalankan etika bisnis dengan prinsip otonomi. Namun, masing-masing perusahaan dapat mengambil pendekatan yang berbeda-beda dalam menjalankannya. Karena masing-masing perusahaan pasti memiliki kondisi dan strategi yang berbeda-beda dalam mencapai suatu tujuan perusahaan.
     Pelaku usaha dikatakan memiliki prinsip otonomi bila ia sadar bahwa keputusan dan tindakan yang diambil sesuai atau bertentangan dengan nilai atau norma moral tertentu, serta memiliki resiko yang dapat terjadi bagi dirinya dan perusahaan. Prinsip otonomi bukanlah sekedar mengikuti nilai dan norma yang berlaku, tapi juga kesadaran dalam diri bahwa yang dilakukan adalah hal yang baik.
     Perusahaan secara bebas memiliki kewenangan terhadap bidang yang sesuai dengannya serta pelaksanaannya tetap menyesuaikan dengan visi dan misi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.


2.  Prinsip Kejujuran

     Kejujuran merupakan nilai yang paling dasar untuk mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Tanpa kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama, karena kejujuran adalah kunci utama dalam berbisnis. Prinsip ini harus diterapkan dalam segala kegiatan bisnis misalnya saat melaksanakan kontrak terhadap pihak ketiga maupun karyawan, jujur terhadap konsumen dan lain sebagainya. Bagi pengusaha, kejujuran ini dikaitkan dengan kualitas dan harga barang yang ditawarkan pada konsumen. Dengan kata lain, menjual produk bermutu tinggi dengan harga pantas dan wajar merupakan bentuk kejujuran dari seorang pengusaha kepada konsumen. Kejujuran sangat besar dampaknya dalam menjalankan usaha. Sekali saja pengusaha tidak jujur/ menipu konsumen, maka akan menjadi awal kemunduran sebuah bisnis.
     Prinsip kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang paling dasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan dalam berbagai aspek.


3.  Prinsip Keadilan

     Adil dalam hal ini berarti semua pihak yang terlibat dalam bisnis memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, maka semua pihak yang terkait dalam bisnis harus memberikan kontribusi terhadap keberhasilan bisnis yang dijalankan, baik langsung maupun tidak langsung.
     Dengan menerapkan prinsip keadilan ini dengan baik, maka semua pihak yang terlibat dalam bisnis akan mendapat perlakuan yang sama.

4.  Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri

     Prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri, seperti apabila anda memberikan kontribusi yang baik, maka dampak terhadap bisnisnya akan baik pula. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan.
     Contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis yaitu jika para manajemennya berorientasikan pada pemberi kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan semakin loyal terhadap perusahaan.
     Sebagai pengelola perusahaan, tentunya sudah menjadi kewajiban apabila memberikan respek kepada siapa saja yang terlibat bisnis, dengan begitu semua pihak akan memberikan respek terhadap bisnis yang dijalankan.

5.  Hak dan Kewajiban

     Hak dan kewajian kontraktual adalah hak terbatas dan kewajiban korelatif yang muncul saat seseorang membuat perjanjian dengan orang lain. Sistem peraturan yang mendasari hak dan kewajiban kontraktual secara umum diinterpretasikan mencakup sejumlah batasan moral :
  • Kedua belah pihak dalam kontrak harus memahami sepenuhnya sifat dari perjanjian yang mereka buat
  • Kedua belah pihak dilarang mengubah fakta perjajian kontraktual dengan sengaja
  • Kedua belah pihak dalam kontrak tidak boleh menandatangani perjanjian karena paksaan atau ancaman
  • Perjanjian kontrak tidak boleh mewajibkan kedua belah pihak untuk melakukan tindakan-tindakan yang amoral.

6.  Teori etika lingkungan 

     Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan tatanan ekosistem dan kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian, segala sesuatu yang lain di alam semesta ini akan menunjang kepentingan manusia. Oleh karenanya, alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia.
     Secara ekologis, mahluk hidup dan benda abiotik saling terkait satu sama lain, karenanya kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi pada mahluk hidup, tetapi kewajiban dan tanggung jawab moral yang sama juga berlaku terhadap semua realitas ekologis.

7.  Prinsip Etika di Lingkungan Hidup

     Prinsip-prinsip etika lingkungan merupakan sikap-sikap yang harus dijaga dan dilakukan oleh manusia dalam kaitannya berperilaku terhadap alam. Prinsip etika lingkungan harus dilakukan demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat dan terjaga. Adapun beberapa prinsip etika lingkungan antara lain :
  • Sikap menghormati alam
Ketika manusia memiliki sikap hormat terhadap alam, maka manusia akan bisa berlaku bijaksana terhadap lingkungan. Dengan menghormati lingkungan pula manusia tidak akan berbuat buruk dan perlakuan yang bisa menyebabkan keburukan terhadap lingkungan.
  • Sikap tanggung jawab
Prinsip tanggung jawab kepada lingkungan akan menyebabkan kehati-hatian dalam bertindak, karena jika seseorang memiliki sikap tanggung jawab, maka dia akan selalu mempertimbangkan tindakan-tindakan yang akan dilaluinya. Tanggung jawab harus dimiliki oleh semua orang, agar dapat menciptakan persatuan untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan, dan tindakan Bersama secara nyata untuk menjaga alam.
  • Sikap solidaritas
Sikap solidaritas merupakan sikap pengertian terhadap lingkungan, rasa solidaritas akan bangkit yang berupa sikap sepenanggungan dengan alam dan mahluk hidup lainnya sehingga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
  • Prinsip kasih sayang dan kepedulian
Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam akan melahirkan sikap sukarela bertindak untuk menjaga alam. Sikap dan pandangan satu arah tanpa mengharapkan imbalan, serta tidak didasarkan pada kepentingan pribadi, namun semata-mata untuk alam.
  • Prinsip “no harm”
Prinsip ini merupakan tindakan yang tidak merugikan atau merusak alam. Hal ini menjadi moral dan tanggung jawab manusia terhadap alam. Oleh karena itu, manusia harus bisa menjaga lingkungan agar bisa ditempati dengan nyaman oleh semua mahluk hidup.
  • Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam
Dengan adanya prinsip ini, maka pola hidup manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul karena selama ini alam hanya dijadikan objek eksploitasi saja dan sebagai alat pemuas kebutuhan.
  • Prinsip keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam menentukan pengelolaan sumber daya alam dan program pelestarian alam.
  • Prinsip demokrasi
Prinsip ini terbentuk karena adanya keanekaragaman pendapat maupun prinsip-prinsip lainnya yang berhubungan dengan kebijakan atau baik-buruk untuk alam.
  • Prinsip integritas moral
Prinsip ini merupakan prinsip yang menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan juga perilaku moral terhormat serta memegang teguh untuk bisa mengamankan kepentingan publik yang berkaitan dengan sumber daya alam.


Sumber:




https://www.maxmanroe.com/prinsip-etika-bisnis.html (diakses pada 4 April 2020) pukul 19.00



https://dinlh.slemankab.go.id/teori-teori-lingkungan-hidup/ (diakses pada 4 April 2020) pukul 19.01

https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/prinsip-etika-lingkungan (diakses pada 4 April 2020) pukul 19.03




Jumat, 17 Januari 2020

Ekonomi Koperasi


Pendapat saya mengenai perkembangan koperasi di Indonesia dari tahun 2018 belum terlalu berkembang secara signifikan, hal ini dikarenakan masih kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi (di beberapa kasus, ada petinggi koperasi yang menggelapkan uang anggota).

Menurut saya, pada tahun 2019 koperasi mulai mengalami perkembangan, terutama setelah koperasi dinaungi atau dibentuk oleh badan kementeriannya sendiri yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, setelah periode pemerintahan sebelumnya dinon-aktifkan, kini kembali diaktifkan dengan menteri Teten Masduki. Menkop UKM ini telah melakukan gebrakan yang memajukan UKM yaitu bekerjasama dengan IKEA yaitu produsen furniture dan peralatan rumah tangga, Teten Masduki menyatakan siap memasok bahan baku bambu.

Hal ini memberikan dampak positif bagi Koperasi dan UKM dalam memajukan kelangsungan hidup usahanya. Terutama setelah dibentuknya kementerian koperasi dan UKM, sehingga koperasi dan UKM ada yang menaungi, koperasi dapat terus berkembang jika koperasi menjaga kepercayaan masyarakat yang ingin menghimpun danannya di koperasi.

Selasa, 24 Desember 2019

Ekonomi Koperasi

1.     POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pola manajemen koperasi terbagi menjadi 5, yaitu :

A.    PERENCANAAN
Proses tujuan akan menentukan strategi kebijaksanaan dan taktik pencapaian tersebut. Baik penentuan tujuan maupun maupun strategi dijalankan dengan bantuan metode (proses).

B.     PENGORGANISASIAN
Sehingga diperoleh “wadah” yang baik untuk masing-masing proses usaha tersebut.

C.     PENGARAHAN
Pengarahan meliputi usaha-usaha memberikan perintah yang dikomunikasikan sedemikian rupa untuk menjalankan usaha yang kreatif dan inovatif.

D.    KOORDINASI
Koordinasi merupakan usaha meniadakan komploks hubungan antar bagian didalam organisasi. Pada hakikatnya, organisasi didasari oleh komunikasi timbal balik dan ingin diperoleh kepemimpinan yang stabil hingga timbul keamanan serta ketenangan bekerja mencapai tujuan-tujuan.

E.     PENGAWASAN
Setiap program yang telah direncanakan, sepatutnya diawasi dan diperbandingkan dengan standar yang telah ditetapkan sehingga hal yang menyimpang dari yang seharusnya tidak dapat ditolerir dan perlu dicari penyebabnya.

Kesimpulan :
Pola manajemen terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan pengawasan dimana kelima pola tersebut memiliki fungsi keterikatan dan saling berkesinambungan satu sama lain.
Pada koperasi, penetapan tujuan dan standar sangatlah penting, karena tujuan merupakan penentu strategi dan taktik dalam menjalankan koperasi, dan diperlukan standar agar rencana tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan.















2.     JENIS DAN BENTUK KOPERASI



Jenis-jenis koperasi :
1.      Koperasi simpan pinjam (KSP)
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotannya koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Contoh dari KSP :
·         KSP dengan anggota petani
·         KSP dengan anggota nelayan
·         KSP dengan anggota karyawan.

2.      Koperasi konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat. Disamping itu, koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai kebutuhan anggota.
Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayanan anggota. Koperasi juga boleh melayani umum.
Contoh dari koperasi konsumen :
·         Koperasi kelompok PKK.
·         Koperasi karang taruna.
·         Koperasi podok pesantren.

3.      Koperasi produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
·         Koperasi kerajinan industri kecil, anggotanya para pengrajin.
·         Koperasi perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
·         Koperasi produksi peternakan, anggotanya para peternak.

4.      Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang.
Contoh dari koperasi pemasaran :
·         Koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
·         Koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang elektronik.
·         Koperasi pemasaran alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang alat tulis kantor.

5.      Koperasi jasa
Koperasi ini didirikan untuk memberikan pelayanan kepada para anggotanya. Antara lain :
·         Koperasi angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang.
·         Koperasi perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah.
·         Koperasi asuransi, memberi  jasa jaminan kepada para anggotanya.


Jenis-jenis usaha koperasi :
1.      Koperasi produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimiliknya bersama.
2.      Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat dibedakan menurut fungsi-fungsi ekonomis melalui hubungan pelayanan yang bersifat menunjang (promotional relationship).

Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi :
1.      Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.
2.      Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).
3.      Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.

Organisasi koperasi primer, sekunder dan tersier
1.      Organisasi koperasi primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk koperasi di tingkat regional yang disebut koperasi sekunder.
2.      Organisasi koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya, yaitu koperasi primer.
3.      Organisasi tersier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu koperasi sekunder.

Kesimpulan :
Jenis-jenis koperasi ada 5 yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa. Organisasi koperasi juga terbagi menjadi 3 jenis yaitu koperasi primer, koperasi sekunder dan koperasi tersier.



SUMBER :
1)      Sumasono, Sonny. 2003. Manajemen Koperasi : Teori dan Praktek. Yogyakarta:Graha Ilmu
2)      Sartika, Tiktik. 2009. Ekonomi Koperasi. Bogor : Ghalia Indonesia.

3)      Reksohadiprojo, Sukanto. 1987. Manajemen Koperasi. Yogyakarta : BPFE Yogyakarta

Kamis, 24 Oktober 2019

Ekonomi Koperasi




1.     TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Ø TUJUAN KOPERASI
Dalam Bab II pasal 3 UURI No. 25/1992 dikatakan bahwa : “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Dari pasal diatas jelas bahwa koperasi hendaknya mengutamakan kepentingan anggotanya dahulu, dan sekiranya koperasi memiliki kemampuan lebih, maka usahanya harus diperluas ke masyarakat sekitar.
Tujuan didirikan koperasi antara lain :
a.       Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota yang berpegang pada prinsip.
b.      Memajukan kesejahteraan anggota, khususnya mayarakat yang ikut serta membangun tatanan perekonomian berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Ø  FUNGSI KOPERASI
Fungsi koperasi diantaranya :
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Kesimpulan :
Menurut saya, peran koperasi dalam pembangunan perekonomian di Indonesia sangatlah vital, karena kehadiran koperasi dapat membantu anggota dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan taraf hidup yang berlandaskan prinsip kekeluargaan, koperasi juga membantu mewujudkan tujuan bangsa Indonesia sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945 dan tetap berlandaskan Pancasila.




1.     SHU (SISA HASIL USAHA)
Ø  PENGERTIAN SHU

1.      Pengertian SHU menurut Soemarno
Sisa Hasil Usaha adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan
2.      Pengertian SHU menurut Sitio dan Tamba
Sisa Hasil Usaha adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
3.      Pengertian SHU menurut UU No 22 Tahun 1992
SHU menurut UU adalah :
a.       SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapatkan selama satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, depresiasi dan kewajiban lainnya termasuk diantaranya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU setelah dikurangi (disisihkan) untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang sudah dilakukan oleh setiap masing-masing anggota koperasi. Selain itu, digunakan pula untuk keperluan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang lain sesuai dengan rapat anggota koperasi.

Ø  PEMBAGIAN SHU

1.      SHU atas jasa modal
Pembagian jasa modal menunjukan bahwa anggota koperasi adalah investor dikarenaan melalui modalnya, digunakan untuk menjalankan kegiatan koperasi sampai menghasilkan SHU pada buku tahun yang bersangkutan.

2.      SHU atas jasa usaha
Pembagian atas jasa usaha menunjukan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik, pelanggan dan pengguna koperasi. Jadi dari jasa yang dilakukan anggota terhadap usaha, akan mendapatkan sisa.

Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (1)  UU No. 25/1992 dapat dirumuska sebagai :
            Sisa Hasil Usaha = Pendapatan - (Biaya + Depresiasi + Kewajiban Lain + Pajak)
Sehingga komponen yang berada diatas, dapat disederhanakan menjadi rumus :
SHU = TR – TC
Dimana SHU ; TR (Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama.
Berdasarkan persamaan diatas, akan ada 3 kemungkinan yang akan terjadi, yaitu :
1)      Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif,
2)      Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negatif,
3)      Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil.

Ø  PENETAPAN SHU
SHU yang diperoleh pada tahun tertentu, dibagi sesuai dengan presentase yang ditetapkan Anggaran Dasar atau Rapat Anggota Tahunan.  Pembagian SHU biasanya digunakan untuk dana cadangan atau simpanan, jasa usaha, dana pendidikan dan lain-lain.

Kesimpulan :
Menurut saya, SHU adalah pendapatan dari lembaga koperasi yang telah dipotong biaya depresiasi, biaya utang, biaya pajak dalam kurun 1 periode.





SUMBER :

1)      Sartika, Tiktik. 2009. Ekonomi Koperasi. BOGOR : Ghalia Indonesia.
2)  Reksohadiprojo, Sukanto. 1987. Manajemen Koperasi . Yogyakarta : BPFE Yogyakarta
3)      Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi Susanto. 2002. PERKOPERASIAN : Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta : Ghalia Indonesia
4)      Ma’ruf Sandi. 2017. 3 Pengertian Sisa Hasil Usaha Menurut Para Ahli.
diakses pada 23 Oktober 2019