Sabtu, 04 April 2020

PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN

Nama : Niken Mileniency 
NPM   : 14217500
Kelas  : 3EA25

1. Prinsip Otonomi

     Prinsip otonomi mengharuskan pelaku bisnis mengambil keputusan dengan tepat dan baik, serta mempertanggungjawabkan keputusan tersebut. Dalam menjalankan prinsip otonomi ini, dua perusahaan atau lebih bisa berkomitmen menjalankan etika bisnis dengan prinsip otonomi. Namun, masing-masing perusahaan dapat mengambil pendekatan yang berbeda-beda dalam menjalankannya. Karena masing-masing perusahaan pasti memiliki kondisi dan strategi yang berbeda-beda dalam mencapai suatu tujuan perusahaan.
     Pelaku usaha dikatakan memiliki prinsip otonomi bila ia sadar bahwa keputusan dan tindakan yang diambil sesuai atau bertentangan dengan nilai atau norma moral tertentu, serta memiliki resiko yang dapat terjadi bagi dirinya dan perusahaan. Prinsip otonomi bukanlah sekedar mengikuti nilai dan norma yang berlaku, tapi juga kesadaran dalam diri bahwa yang dilakukan adalah hal yang baik.
     Perusahaan secara bebas memiliki kewenangan terhadap bidang yang sesuai dengannya serta pelaksanaannya tetap menyesuaikan dengan visi dan misi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.


2.  Prinsip Kejujuran

     Kejujuran merupakan nilai yang paling dasar untuk mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Tanpa kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama, karena kejujuran adalah kunci utama dalam berbisnis. Prinsip ini harus diterapkan dalam segala kegiatan bisnis misalnya saat melaksanakan kontrak terhadap pihak ketiga maupun karyawan, jujur terhadap konsumen dan lain sebagainya. Bagi pengusaha, kejujuran ini dikaitkan dengan kualitas dan harga barang yang ditawarkan pada konsumen. Dengan kata lain, menjual produk bermutu tinggi dengan harga pantas dan wajar merupakan bentuk kejujuran dari seorang pengusaha kepada konsumen. Kejujuran sangat besar dampaknya dalam menjalankan usaha. Sekali saja pengusaha tidak jujur/ menipu konsumen, maka akan menjadi awal kemunduran sebuah bisnis.
     Prinsip kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang paling dasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan dalam berbagai aspek.


3.  Prinsip Keadilan

     Adil dalam hal ini berarti semua pihak yang terlibat dalam bisnis memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, maka semua pihak yang terkait dalam bisnis harus memberikan kontribusi terhadap keberhasilan bisnis yang dijalankan, baik langsung maupun tidak langsung.
     Dengan menerapkan prinsip keadilan ini dengan baik, maka semua pihak yang terlibat dalam bisnis akan mendapat perlakuan yang sama.

4.  Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri

     Prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri, seperti apabila anda memberikan kontribusi yang baik, maka dampak terhadap bisnisnya akan baik pula. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan.
     Contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis yaitu jika para manajemennya berorientasikan pada pemberi kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan semakin loyal terhadap perusahaan.
     Sebagai pengelola perusahaan, tentunya sudah menjadi kewajiban apabila memberikan respek kepada siapa saja yang terlibat bisnis, dengan begitu semua pihak akan memberikan respek terhadap bisnis yang dijalankan.

5.  Hak dan Kewajiban

     Hak dan kewajian kontraktual adalah hak terbatas dan kewajiban korelatif yang muncul saat seseorang membuat perjanjian dengan orang lain. Sistem peraturan yang mendasari hak dan kewajiban kontraktual secara umum diinterpretasikan mencakup sejumlah batasan moral :
  • Kedua belah pihak dalam kontrak harus memahami sepenuhnya sifat dari perjanjian yang mereka buat
  • Kedua belah pihak dilarang mengubah fakta perjajian kontraktual dengan sengaja
  • Kedua belah pihak dalam kontrak tidak boleh menandatangani perjanjian karena paksaan atau ancaman
  • Perjanjian kontrak tidak boleh mewajibkan kedua belah pihak untuk melakukan tindakan-tindakan yang amoral.

6.  Teori etika lingkungan 

     Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan tatanan ekosistem dan kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian, segala sesuatu yang lain di alam semesta ini akan menunjang kepentingan manusia. Oleh karenanya, alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia.
     Secara ekologis, mahluk hidup dan benda abiotik saling terkait satu sama lain, karenanya kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi pada mahluk hidup, tetapi kewajiban dan tanggung jawab moral yang sama juga berlaku terhadap semua realitas ekologis.

7.  Prinsip Etika di Lingkungan Hidup

     Prinsip-prinsip etika lingkungan merupakan sikap-sikap yang harus dijaga dan dilakukan oleh manusia dalam kaitannya berperilaku terhadap alam. Prinsip etika lingkungan harus dilakukan demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat dan terjaga. Adapun beberapa prinsip etika lingkungan antara lain :
  • Sikap menghormati alam
Ketika manusia memiliki sikap hormat terhadap alam, maka manusia akan bisa berlaku bijaksana terhadap lingkungan. Dengan menghormati lingkungan pula manusia tidak akan berbuat buruk dan perlakuan yang bisa menyebabkan keburukan terhadap lingkungan.
  • Sikap tanggung jawab
Prinsip tanggung jawab kepada lingkungan akan menyebabkan kehati-hatian dalam bertindak, karena jika seseorang memiliki sikap tanggung jawab, maka dia akan selalu mempertimbangkan tindakan-tindakan yang akan dilaluinya. Tanggung jawab harus dimiliki oleh semua orang, agar dapat menciptakan persatuan untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan, dan tindakan Bersama secara nyata untuk menjaga alam.
  • Sikap solidaritas
Sikap solidaritas merupakan sikap pengertian terhadap lingkungan, rasa solidaritas akan bangkit yang berupa sikap sepenanggungan dengan alam dan mahluk hidup lainnya sehingga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
  • Prinsip kasih sayang dan kepedulian
Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam akan melahirkan sikap sukarela bertindak untuk menjaga alam. Sikap dan pandangan satu arah tanpa mengharapkan imbalan, serta tidak didasarkan pada kepentingan pribadi, namun semata-mata untuk alam.
  • Prinsip “no harm”
Prinsip ini merupakan tindakan yang tidak merugikan atau merusak alam. Hal ini menjadi moral dan tanggung jawab manusia terhadap alam. Oleh karena itu, manusia harus bisa menjaga lingkungan agar bisa ditempati dengan nyaman oleh semua mahluk hidup.
  • Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam
Dengan adanya prinsip ini, maka pola hidup manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul karena selama ini alam hanya dijadikan objek eksploitasi saja dan sebagai alat pemuas kebutuhan.
  • Prinsip keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam menentukan pengelolaan sumber daya alam dan program pelestarian alam.
  • Prinsip demokrasi
Prinsip ini terbentuk karena adanya keanekaragaman pendapat maupun prinsip-prinsip lainnya yang berhubungan dengan kebijakan atau baik-buruk untuk alam.
  • Prinsip integritas moral
Prinsip ini merupakan prinsip yang menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan juga perilaku moral terhormat serta memegang teguh untuk bisa mengamankan kepentingan publik yang berkaitan dengan sumber daya alam.


Sumber:




https://www.maxmanroe.com/prinsip-etika-bisnis.html (diakses pada 4 April 2020) pukul 19.00



https://dinlh.slemankab.go.id/teori-teori-lingkungan-hidup/ (diakses pada 4 April 2020) pukul 19.01

https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/prinsip-etika-lingkungan (diakses pada 4 April 2020) pukul 19.03




Tidak ada komentar:

Posting Komentar