Kamis, 24 Oktober 2019

Ekonomi Koperasi




1.     TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Ø TUJUAN KOPERASI
Dalam Bab II pasal 3 UURI No. 25/1992 dikatakan bahwa : “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Dari pasal diatas jelas bahwa koperasi hendaknya mengutamakan kepentingan anggotanya dahulu, dan sekiranya koperasi memiliki kemampuan lebih, maka usahanya harus diperluas ke masyarakat sekitar.
Tujuan didirikan koperasi antara lain :
a.       Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota yang berpegang pada prinsip.
b.      Memajukan kesejahteraan anggota, khususnya mayarakat yang ikut serta membangun tatanan perekonomian berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Ø  FUNGSI KOPERASI
Fungsi koperasi diantaranya :
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Kesimpulan :
Menurut saya, peran koperasi dalam pembangunan perekonomian di Indonesia sangatlah vital, karena kehadiran koperasi dapat membantu anggota dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan taraf hidup yang berlandaskan prinsip kekeluargaan, koperasi juga membantu mewujudkan tujuan bangsa Indonesia sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945 dan tetap berlandaskan Pancasila.




1.     SHU (SISA HASIL USAHA)
Ø  PENGERTIAN SHU

1.      Pengertian SHU menurut Soemarno
Sisa Hasil Usaha adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan
2.      Pengertian SHU menurut Sitio dan Tamba
Sisa Hasil Usaha adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
3.      Pengertian SHU menurut UU No 22 Tahun 1992
SHU menurut UU adalah :
a.       SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapatkan selama satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, depresiasi dan kewajiban lainnya termasuk diantaranya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU setelah dikurangi (disisihkan) untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang sudah dilakukan oleh setiap masing-masing anggota koperasi. Selain itu, digunakan pula untuk keperluan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang lain sesuai dengan rapat anggota koperasi.

Ø  PEMBAGIAN SHU

1.      SHU atas jasa modal
Pembagian jasa modal menunjukan bahwa anggota koperasi adalah investor dikarenaan melalui modalnya, digunakan untuk menjalankan kegiatan koperasi sampai menghasilkan SHU pada buku tahun yang bersangkutan.

2.      SHU atas jasa usaha
Pembagian atas jasa usaha menunjukan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik, pelanggan dan pengguna koperasi. Jadi dari jasa yang dilakukan anggota terhadap usaha, akan mendapatkan sisa.

Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (1)  UU No. 25/1992 dapat dirumuska sebagai :
            Sisa Hasil Usaha = Pendapatan - (Biaya + Depresiasi + Kewajiban Lain + Pajak)
Sehingga komponen yang berada diatas, dapat disederhanakan menjadi rumus :
SHU = TR – TC
Dimana SHU ; TR (Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama.
Berdasarkan persamaan diatas, akan ada 3 kemungkinan yang akan terjadi, yaitu :
1)      Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif,
2)      Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negatif,
3)      Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil.

Ø  PENETAPAN SHU
SHU yang diperoleh pada tahun tertentu, dibagi sesuai dengan presentase yang ditetapkan Anggaran Dasar atau Rapat Anggota Tahunan.  Pembagian SHU biasanya digunakan untuk dana cadangan atau simpanan, jasa usaha, dana pendidikan dan lain-lain.

Kesimpulan :
Menurut saya, SHU adalah pendapatan dari lembaga koperasi yang telah dipotong biaya depresiasi, biaya utang, biaya pajak dalam kurun 1 periode.





SUMBER :

1)      Sartika, Tiktik. 2009. Ekonomi Koperasi. BOGOR : Ghalia Indonesia.
2)  Reksohadiprojo, Sukanto. 1987. Manajemen Koperasi . Yogyakarta : BPFE Yogyakarta
3)      Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi Susanto. 2002. PERKOPERASIAN : Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta : Ghalia Indonesia
4)      Ma’ruf Sandi. 2017. 3 Pengertian Sisa Hasil Usaha Menurut Para Ahli.
diakses pada 23 Oktober 2019


Tidak ada komentar:

Posting Komentar