1.
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
Ø TUJUAN KOPERASI
Dalam
Bab II pasal 3 UURI No. 25/1992 dikatakan bahwa : “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Dari
pasal diatas jelas bahwa koperasi hendaknya mengutamakan kepentingan anggotanya
dahulu, dan sekiranya koperasi memiliki kemampuan lebih, maka usahanya harus
diperluas ke masyarakat sekitar.
Tujuan
didirikan koperasi antara lain :
a.
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para
anggota yang berpegang pada prinsip.
b.
Memajukan kesejahteraan anggota, khususnya
mayarakat yang ikut serta membangun tatanan perekonomian berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
Ø FUNGSI KOPERASI
Fungsi
koperasi diantaranya :
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kesimpulan :
Menurut
saya, peran koperasi dalam pembangunan perekonomian di Indonesia sangatlah
vital, karena kehadiran koperasi dapat membantu anggota dan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan dan meningkatkan taraf hidup yang berlandaskan prinsip
kekeluargaan, koperasi juga membantu mewujudkan tujuan bangsa Indonesia sesuai
yang tertera pada pembukaan UUD 1945 dan tetap berlandaskan Pancasila.
1.
SHU
(SISA HASIL USAHA)
Ø PENGERTIAN SHU
1.
Pengertian
SHU menurut Soemarno
Sisa
Hasil Usaha adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang
sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang
bersangkutan
2.
Pengertian
SHU menurut Sitio dan Tamba
Sisa
Hasil Usaha adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila
dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
3.
Pengertian
SHU menurut UU No 22 Tahun 1992
SHU
menurut UU adalah :
a. SHU
Koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapatkan selama satu tahun buku yang
dikurangi dengan biaya-biaya, depresiasi dan kewajiban lainnya termasuk
diantaranya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU
setelah dikurangi (disisihkan) untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sesuai dengan jasa usaha yang sudah dilakukan oleh setiap masing-masing anggota
koperasi. Selain itu, digunakan pula untuk keperluan pendidikan koperasi dan
kebutuhan koperasi yang lain sesuai dengan rapat anggota koperasi.
Ø PEMBAGIAN SHU
1.
SHU
atas jasa modal
Pembagian
jasa modal menunjukan bahwa anggota koperasi adalah investor dikarenaan melalui
modalnya, digunakan untuk menjalankan kegiatan koperasi sampai menghasilkan SHU
pada buku tahun yang bersangkutan.
2.
SHU
atas jasa usaha
Pembagian
atas jasa usaha menunjukan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik,
pelanggan dan pengguna koperasi. Jadi dari jasa yang dilakukan anggota terhadap
usaha, akan mendapatkan sisa.
Perhitungan
akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi
penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 dapat dirumuska sebagai :
Sisa Hasil Usaha = Pendapatan -
(Biaya + Depresiasi + Kewajiban Lain + Pajak)
Sehingga
komponen yang berada diatas, dapat disederhanakan menjadi rumus :
SHU = TR – TC
Dimana
SHU ; TR (Total Revenue) adalah
pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang
sama.
Berdasarkan
persamaan diatas, akan ada 3 kemungkinan yang akan terjadi, yaitu :
1) Jumlah
pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga
terdapat selisih yang disebut SHU positif,
2) Jumlah
pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga
terdapat selisih yang disebut SHU negatif,
3) Jumlah
pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi
SHU nihil.
Ø PENETAPAN SHU
SHU
yang diperoleh pada tahun tertentu, dibagi sesuai dengan presentase yang
ditetapkan Anggaran Dasar atau Rapat Anggota Tahunan. Pembagian SHU biasanya digunakan untuk dana
cadangan atau simpanan, jasa usaha, dana pendidikan dan lain-lain.
Kesimpulan :
Menurut saya, SHU adalah
pendapatan dari lembaga koperasi yang telah dipotong biaya depresiasi, biaya
utang, biaya pajak dalam kurun 1 periode.
SUMBER :
1) Sartika,
Tiktik. 2009. Ekonomi Koperasi. BOGOR
: Ghalia Indonesia.
2) Reksohadiprojo,
Sukanto. 1987. Manajemen Koperasi . Yogyakarta
: BPFE Yogyakarta
3) Firdaus,
Muhammad dan Agus Edhi Susanto. 2002. PERKOPERASIAN
: Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta : Ghalia Indonesia
4) Ma’ruf
Sandi. 2017. 3 Pengertian Sisa Hasil
Usaha Menurut Para Ahli.
diakses pada 23 Oktober
2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar