Kamis, 24 Oktober 2019

Ekonomi Koperasi




1.     TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Ø TUJUAN KOPERASI
Dalam Bab II pasal 3 UURI No. 25/1992 dikatakan bahwa : “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Dari pasal diatas jelas bahwa koperasi hendaknya mengutamakan kepentingan anggotanya dahulu, dan sekiranya koperasi memiliki kemampuan lebih, maka usahanya harus diperluas ke masyarakat sekitar.
Tujuan didirikan koperasi antara lain :
a.       Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota yang berpegang pada prinsip.
b.      Memajukan kesejahteraan anggota, khususnya mayarakat yang ikut serta membangun tatanan perekonomian berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Ø  FUNGSI KOPERASI
Fungsi koperasi diantaranya :
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Kesimpulan :
Menurut saya, peran koperasi dalam pembangunan perekonomian di Indonesia sangatlah vital, karena kehadiran koperasi dapat membantu anggota dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan taraf hidup yang berlandaskan prinsip kekeluargaan, koperasi juga membantu mewujudkan tujuan bangsa Indonesia sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945 dan tetap berlandaskan Pancasila.




1.     SHU (SISA HASIL USAHA)
Ø  PENGERTIAN SHU

1.      Pengertian SHU menurut Soemarno
Sisa Hasil Usaha adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan
2.      Pengertian SHU menurut Sitio dan Tamba
Sisa Hasil Usaha adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
3.      Pengertian SHU menurut UU No 22 Tahun 1992
SHU menurut UU adalah :
a.       SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapatkan selama satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, depresiasi dan kewajiban lainnya termasuk diantaranya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU setelah dikurangi (disisihkan) untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang sudah dilakukan oleh setiap masing-masing anggota koperasi. Selain itu, digunakan pula untuk keperluan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang lain sesuai dengan rapat anggota koperasi.

Ø  PEMBAGIAN SHU

1.      SHU atas jasa modal
Pembagian jasa modal menunjukan bahwa anggota koperasi adalah investor dikarenaan melalui modalnya, digunakan untuk menjalankan kegiatan koperasi sampai menghasilkan SHU pada buku tahun yang bersangkutan.

2.      SHU atas jasa usaha
Pembagian atas jasa usaha menunjukan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik, pelanggan dan pengguna koperasi. Jadi dari jasa yang dilakukan anggota terhadap usaha, akan mendapatkan sisa.

Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (1)  UU No. 25/1992 dapat dirumuska sebagai :
            Sisa Hasil Usaha = Pendapatan - (Biaya + Depresiasi + Kewajiban Lain + Pajak)
Sehingga komponen yang berada diatas, dapat disederhanakan menjadi rumus :
SHU = TR – TC
Dimana SHU ; TR (Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama.
Berdasarkan persamaan diatas, akan ada 3 kemungkinan yang akan terjadi, yaitu :
1)      Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif,
2)      Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negatif,
3)      Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil.

Ø  PENETAPAN SHU
SHU yang diperoleh pada tahun tertentu, dibagi sesuai dengan presentase yang ditetapkan Anggaran Dasar atau Rapat Anggota Tahunan.  Pembagian SHU biasanya digunakan untuk dana cadangan atau simpanan, jasa usaha, dana pendidikan dan lain-lain.

Kesimpulan :
Menurut saya, SHU adalah pendapatan dari lembaga koperasi yang telah dipotong biaya depresiasi, biaya utang, biaya pajak dalam kurun 1 periode.





SUMBER :

1)      Sartika, Tiktik. 2009. Ekonomi Koperasi. BOGOR : Ghalia Indonesia.
2)  Reksohadiprojo, Sukanto. 1987. Manajemen Koperasi . Yogyakarta : BPFE Yogyakarta
3)      Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi Susanto. 2002. PERKOPERASIAN : Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta : Ghalia Indonesia
4)      Ma’ruf Sandi. 2017. 3 Pengertian Sisa Hasil Usaha Menurut Para Ahli.
diakses pada 23 Oktober 2019


Jumat, 04 Oktober 2019

Ekonomi Koperasi


1. KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Ø KONSEP KOPERASI
Secara umum, hingga saat ini konsep koperasi terbagi menjadi 3 jenis yaitu ada konsep barat, konsep sosialis, dan konsep negara berkembang.
a.       Konsep koperasi barat adalah organisasi swasta yang didirikan secara sukarela oleh beberapa orang yang mempunyai persamaan kepentingan untuk mengurusi kepentingan anggota koperasi maupun perusahaan
b.      Konsep koperasi sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan pemerintah untuk menunjang perencanaan nasional
c.       Koperasi negara berkembang adalah perpaduan antara konsep koperasi barat dengan konsep koperasi sosialis, beberapa cirinya yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pelaksanaan dan pengembangannya, tujuannya untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Ø  ALIRAN KOPERASI
Pada realitanya, koperasi di tiap-tiap negara memiliki aliran yang berbeda, karena setiap negara memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda. Pada hakikatnya ideologi yang ada pada suatu negara di dunia ini terbagi menjadi 3, yaitu liberalisme atau kapitalisme, sosialisme dan tidak termasuk keduanya.
Menurut Paul Hubbert Casselman seperti yang dikutip oleh Arifin dan Halomoan, bahwa ada 3 aliran koperasi khususnya yang berkaitan antara hubungannya dengan pemerintah. Berikut uraiannya :
a.       Pertama, aliran Competitive Yardstick School yang sering dijumpai pada negara pengusung ideologi kapitalis dan menganggap tumbuhnya koperasi berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme. Perkembangan koperasi bisa maju itu hanya ada ditangan anggota koperasi itu sendiri. Beberapa negara yang menganut aliran Yardstick misalnya Amerika Serikat, Perancis, Denmark, Swedia, Jerman dan Belanda.
b.      Kedua, aliran Sosialist School dimana ada peran pemerintah dalam pengembangannya (yang berkeinginan untuk menjadikan koperasi sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme). Awalnya, aliran koperasi ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun dalam perkembangannya koperasi hanya sebagai alat pemerintah dalam menjalankan programnya. Sehingga hal yang menjadi ciri dari aliran ini adalah otonomi koperasi menjadi hilang.
c.       Ketiga, aliran Persemakmuran (commonwealth school). Pada aliran ini, koperasi menjadi alat yang ampuh dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan memegang peran utama dalam ekonomi masyarakat, aliran ini menginginkan agar koperasi dapat menguasai kehidupan ekonomi dan umumnya terjadi di Inggris dan negara-negara persemakmuran.
Selain 3 aliran diatas, ada pula beberapa pakar yang menyatakan 2 aliran lain seperti :
d.      Keempat, aliran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperan untuk meningkatkan pendidikan demi tercapainya tujuan peningkatan ekonomi.
e.       Kelima, Aliran Nimes, aliran ini menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki perekonomian semua golongan.

Ø SEJARAH KOPERASI
Sebelum terjadinya revolusi di Eropa pada awal abad 18, kondisi perekonomian layaknya pasar persaingan sempurna, seperti adanya kebebasan dan kemampuan pengusaha untuk keluar masuk industri pasar. Dalam perekonomian, perusahaan merupakan usaha kecil menengah, tingkat harga cenderung sama dengan biaya produksi, sehingga keuntungan yang didapat pun normal, dimana hanya cukup untuk menutup biaya output untuk upah tenaga kerja, sewa tanah, material dan gaji pengusaha. Pada kondisi ini, pengusaha bukan penentu harga, melainkan pengambil harga (price taker). Yang menetukan tinggi rendahnya harga yaitu mekanisme pasar, sehingga keuntungan yang diperoleh pun ala kadarnya dan memungkinkan tercapainya kesejahteraan masyarakat karna konsumen mendapatkan harga yang rendah, sedangkan pemilik faktor produksi dibayar dengan harga memadai.
Dalam buku The Wealth of Nations, Adam Smith mengemukakan bahwa manusia diberikan kebebasan penuh untuk melakukan kegiatan usaha, dengan demikian kesejahteraan masyarakat akan tercapai.
Penemuan mesin-mesin baru merupakan revolusi industri di Eropa pada pertengahan abad 19, menyebabkan timbulnya pasar monopoli dalam perekonomian. Pasar monopoli adalah kondisi pasar yang hanya ada satu penjual yang menjual suatu barang, terdapat hambatan masuk bagi penjual lain berupa modal, teknologi atau penggunaannya. Revolusi industri cenderung mengutamakan kapitalis yang individualis, tujuan dari kaum kapitalis adalah memaksimumkan keuntungan dari penggunaan faktor produksi yang dimiliki.
Penjual (monopolis) dapat menentukan harga (price setter) dalam memaksimumkan keuntungan, dan kondisi pasar monopoli membuat pengusaha menetapkan harga yang tinggi dan membayar faktor produksi dengan rendah serta menggunakan sumber daya secara tidak efisien yang dampaknya akan merugikan konsumen, membayar produk yang dikonsumsi dengan harga tinggi dan menindas para buruh dengan upah yang rendah.
Keadaan tersebut membuat kaum buruh/masyarakat resah dan Adam Smith menyerukan agar pengusaha menahan sifat tamaknya dan dia menciptakan serikat buruh untuk menghadapi kapitalis. Dia menyatakan bahwa manusia mempunyai sifat individual dan kecenderungan untuk bekerjasama.
Usaha mendirikan koperasi-koperasi modern dilakukan pada pertengahan abad 19, para pelopor berhasil mengembangkan struktur organisasi nyata sesuai kebutuhan tertentu. Para pelopor koperasi tersebut berasal dari Rochdale yaitu H. Schultze Delitsch dan FW Raiffeissen.
a.      Pelopor dari Rochdale
Pelopor koperasi dar Rochdale beranggotakan 28 pekerja dipimpin oleh Charles Howard di kota Rochdale di bagian Utara Inggris, pada 24 Oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan milik para konsumen yang berhasil. Mereka menyusun rencana yang rinci  dan merumuskan aturan yang berlaku bagi usaha pertokoan.
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip berikut.
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka
2.      Pengawasan secara demokratis
3.      Bunga yang terbatas atas modal anggota
4.      Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi (patronage refund)
5.      Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai
6.      Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama, dan aliran politik
7.      Barang-barang yang dijual adalah barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu
8.      Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan
Prinsip tersebut berguna bagi pembentukan koperasi konsumen, tetapi prinsip itu harus disesuaikan, diubah atau sebagian tidak diterapkan.
b.      Schultze Delitsch
Herman Schultze Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen adalah orang pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep dan pengembangan bertahap dari berbagai koperasi. Konsepsi ini berorientasi pada kebutuhan perusahaan industri yang besar.
c.       Raiffeissen
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Pada waktu itu usaha pokok pikiran dari konsepsinya adalah
1.      Pembentukan koperasi-koperasi kredit dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan
2.      Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang percaya dan dihormati para anggota, misalnya : guru, pendeta dan sebagainya
3.      Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dan bukan anggota.
Tahun 1870 Raiffeissen menyadari bila struktur pasar monopoli akan menyulitkan para petani, maka ia mengembangkan konsep itu menjadi koperasi sebagai usaha yang sederhana.
Selain pelopor-pelopor koperasi diatas, terdapat pula pelopor dari negara lain seperti
-          Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia
-          Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis
-          Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia
Gagasan mengenai organisasi koperasi modern menyebar dari Eropa ke penjuru dunia melalui para imigran seperti Amerika Utara, Amerika Selatan, dan Kanada. Begitu pula di negara berkembang seperti Omar Lutffy di Mesir dan Mohammad Hatta di Indonesia.
Kesimpulan :
Koperasi memiliki 3 konsep, yakni konsep koperasi negara barat, konsep koperasi negara sosialis, dan konsep negara berkembang.
Koperasi juga memiliki 5 aliran yang dikemukakan oleh beberapa para ahli, seperti Yardstick, Sosialis, Persemakmuran, Pendidikan dan Nimes. Perbedaan setiap aliran ditiap negara diikuti oleh perbedaan ideologi yang dianut tiap negara, dan tiap negara tidak secara mutlak menganut satu aliran.
Pada sejarahnya, dalam buku The Wealth of Nations, Adam Smith mengemukakan bahwa manusia diberikan kebebasan penuh untuk melakukan kegiatan usaha, dengan demikian kesejahteraan masyarakat akan tercapai. Beberapa tokoh sejarah koperasi yang mengemukakan pendapat antara lain para tokoh yang berasal dari Rochdale (Inggris Utara), Schultze Delitsch, dan Raffeissen.



2.     PENGERTIAN, PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Ø PENGERTIAN KOPERASI
Berdasarkan UU No.24 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut Undang-Undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian di dalam pasal 3, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut Mohammad Hatta, koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.

Ø PRINSIP KOPERASI
Menurut UU No.25 Tahun 1992, Pasal 5 ayat 1 dan 2, koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Kemandirian

Ø  LANDASAN DAN ASAS KOPERASI
Dibawah ini beberapa landasan dan asas koperasi :
ü  Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai bangsa.
ü  Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa sebagai jiwa dan cita-cita moral bangsa, benar-benar diamalkan.
ü  Ada rasa dan karsa untuk hidup dengan mengutamakan tolong menolong antar manusia serta kesadaran manusia yang bersosialisasi dan bekerja sama dengan orang lain.

Ø  TUJUAN KOPERASI
Tujuan didirikannya koperasi yaitu untuk :
a.       Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota yang berpegang pada prinsip.
b.      Memajukan kesejahteraan angora, khususnya masyarakat yang ikut serta membangun tatanan perekonomian berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Kesimpulan :
Menurut saya, koperasi adalah badan usaha atau yang didirikan dan terdiri dari segelintir orang/anggota yang beroperasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para anggota berdasarkan prinsip kekeluargaan.
Peran koperasi juga sangat vital dalam pembangunan ekonomi masyarakat dan membantu dalam mewujudkan tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tertera pada pembukaan UUD 1945, yang tetap berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945
Pengertian koperasi jelas tercantum pada UU No. 24 tahun 1992 dan UU No. 12 tahun 1967


3.     BENTUK ORGANISASI, HIERARKI, TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN

Ø BENTUK DAN HIERARKI ORGANISASI
Dalam rangka pengorganisasian, harus tergaris secara jelas :
1.      Fungsi dan pembagian fungsi ke dalam :
1.1  fungsi vertikal
1.2  fungsi horizontal
2.      Hubungan fungsi, yaitu tentang :
2.1  tanggung jawab jabatan
2.2  kekuasaan jabatan
2.3  pelaporan
3.      Struktur organisasi usaha yang dipilih :
3.1  garis
3.2  garis dan staf
3.3  fungsional
Agar koperasi dapat menjalankan tugasnya dengan baik, ia harus dilengkapi dengan perlengkapan organisasi. Selain akan menentukan tujuan yang hendak dicapai, alat perlengkapan organisasi juga merupakan alat yang akan menentukan cara mencapai tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan itu.

Ø BENTUK DAN HIERARKI ORGANISASI





Pola manajemen terbagi menjadi 5, yaitu :
A.    PERENCANAAN
Proses tujuan akan menentukan strategi kebijaksanaan dan taktik pencapaian tersebut. Baik penentuan tujuan maupun maupun strategi dijalankan dengan bantuan metode (proses).

B.     PENGORGANISASIAN
Sehingga diperoleh “wadah” yang baik untuk masing-masing proses usaha tersebut.

C.     PENGARAHAN
Pengarahan meliputi usaha-usaha memberikan perintah yang dikomunikasikan sedemikian rupa untuk menjalankan usaha yang kreatif dan inovatif.

D.    KOORDINASI
Koordinasi merupakan usaha meniadakan komploks hubungan antar bagian didalam organisasi. Pada hakikatnya, organisasi didasari oleh komunikasi timbal balik dan ingin diperoleh kepemimpinan yang stabil hingga timbul keamanan serta ketenangan bekerja mencapai tujuan-tujuan.

E.     PENGAWASAN
Setiap program yang telah direncanakan, sepatutnya diawasi dan diperbandingkan dengan standar yang telah ditetapkan sehingga hal yang menyimpang dari yang seharusnya tidak dapat ditolerir dan perlu dicari penyebabnya.

Kesimpulan :
Pola manajemen terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan pengawasan dimana kelima pola tersebut memiliki fungsi keterikatan dan saling berkesinambungan satu sama lain.
Pada koperasi, penetapan tujuan dan standar sangatlah penting, karena tujuan merupakan penentu strategi dan taktik dalam menjalankan koperasi, dan diperlukan standar agar rencana tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan.







SUMBER :


1)    Sumasono, Sonny. 2003. Manajemen Koperasi : Teori dan Praktek. Yogyakarta:Graha Ilmu
2)      Sartika, Tiktik. 2009. Ekonomi Koperasi. Bogor : Ghalia Indonesia.
3)      Reksohadiprojo, Sukanto. 1987. Manajemen Koperasi. Yogyakarta : BPFE Yogyakarta
4)      Subandi. Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik)
5)      Maulana, Murad. 2015. Tiga Konsep Koperasi dan Alirannya.
6)  https://sejarahlengkap.com/organisasi/sejarah-koperasi diakses pada 28 September 2019 pukul 19.34