Kamis, 25 Juni 2020

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL

Nama : Niken Mileniency
NPM   : 14217500
Kelas  : 3EA25

Pengertian Stakeholder
Dalam berbisnis, stakeholder sangat berperan dalam roda perputaran perekonomian. Istilah stakeholder adalah semua pihak didalam masyarakat, baik itu individu, komunitas atau kelompok masyarakat, yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap sebuah organisasi atau perusahaan dan isu atau permasalahan yang sedang diangkat.
Definisi stakeholder menurut para ahli :
1.    Freeman
Stakeholder adalah suatu kelompok masyarakat ataupun individu yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pencapaian tujuan tertentu dari organisasi.
2.    Biset
Stakeholder adalah orang atau individu atau kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan atau perhatian pada permasalahan tertentu.
3.    Wibisono
Stakeholder adalah seseorang maupun kelompok yang punya kepentingan secara langsung atau tidak langsung bisa mempengaruhi atau dipengaruhi atas aktivitas dan eksistensi perusahaan.

Klasifikasi Stakeholder
Stakeholder dikelompokkan berdasarkan kekuatan, posisi, dan pengaruhnya. Berikut adalah klasifikasi stakeholder :
 A.   Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama adalah pemangku kepentingan yang terkait langsung dengan pembuatan kebijakan, program, dan proyek. Mereka adalah penentu utama dalam kegiatan pengambilan keputusan.



Beberapa contoh stakeholder utama adalah :
1.    Masyarakat dan Tokoh Masyarakat
Masyarakat adalah mereka yang akan terkena dampak dan mendapat manfaat dari kebijakan, proyek, dan program. Sedangkan tokoh masyarakat adalah anggota masyarakat yang dianggap sebagai aspirasi masyarakat.
2.    Manajer Publik
Lembaga publik yang memiliki tanggung jawab dalam mengambil keputusan dan implementasinya.

 B.   Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder sekunder adalah pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kebijakan, program, dan proyek. Namun, para stakeholder sekunder memiliki keprihatinan dan kekhawatiran yang berkontribusi terhadap menyuarakan pendapat yang dapat mempengaruhi sikap para stakeholder utama dan keputusan hukum pemerintah.
Beberapa contoh stakeholder sekunder adalah :
1. Instansi pemerintah didaerah tertentu tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung
2. Instansi pemerintah yang menangani masalah, tetapi tidak memiliki otoritas langsung dalam mengambil keputusan
3. Organisasi non-pemerintah lokal (LSM) yang bergerak dibidang dampak, rencana, atau manfaat yang akan muncul
4. Universitas, yang merupakan kelompok akademis berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan pemerintah
5.  Pengusaha atau Badan Usaha yang terkait dengan permasalahan.

 C.   Stakeholder Kunci
Stakeholder Kunci adalah elemen eksekutif berdasarkan level mereka (legislatif dan instansi) yang memiliki otoritas hukum untuk mengambil keputusan. Sedangkan dalam dunia bisnis, pembagian kelompok stakeholder dapat dibagi menjadi dua, yaitu stakeholder internal (pemegang saham, manajemen dan top executive, pegawai dan keluarga pegawai) dan stakeholder eksternal (konsumen, distributor, supplier, bank, pemerintah, pesaing, komunitas, dan pers).

Stereotype, Prejudice, dan Stigma Sosial
 A.   Stereotype
Stereotype adalah penilaian terhadap seseorang yang hanya dilakukan berdasarkan persepsi terhadap kelompok dimana orang tersebut dapat dikategorikan.
Definisi stereotype menurut para ahli :
1.    Baron, Branscombe dan Byrne (2008:188)
Stereotype adalah kepercayaan tentang sifat atau ciri-ciri kelompok sosial yang dipercayai untuk berbagi
2.    Franzoi (2008:199)
Stereotype adalah kepercayaan tentang orang yang menempatkan mereka kedalam satu kategori dan tidak mengizinkan bagi berbagai (variation) individual. Kepercayaan sosial ini didapatkan dari orang lain dan dipelihara melalui aturan-aturan dalam interaksi sosial.

 B.   Prejudice
Prasangka (prejudice) adalah penilaian berdasarkan ras seseorang sebelum memiliki informasi yang relevan mengenai suatu objek atau sikap yang tidak masuk akal yang tidak terpengaruh oleh alasan rasional.
Definisi prasangka menurut para ahli :
1.    Nelson dalam Sarwono (2006)
Prasangka adalah suatu evaluasi negatif seseorang atau sekolompok orang terhadap orang atau kelompok lain, semata-mata karena orang itu merupakan anggota lain yang berbeda dari kelompoknya sendiri.
2.    Baron dan Byrne (1994)
Prasangka adalah sikap yang biasanya negatif terhadap anggota-anggota suatu kelompok yang hanya didasari keanggotaan mereka pada kelompok tersebut.

 C. Stigma Sosial
Stigma sosial adalah pikiran, pandangan dan juga kepercayaan negatif yang didapatkan seseorang dari masyarakat atau lingkupannya berupa labeling, stereotype dan separation.
Definisi stigma menurut para ahli :
1.    Goffman (1959)
Stigma adalah segala macam bentuk atribut fisik dan juga sosial yang mengurangi identitas sosial seseorang, mendiskualifikasikan orang tersebut dari penerimaan seseorang.
2.    Mansyur (1997)
Stigma adalah ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang disebabkan karena pengaruh lingkungannya.
3.    Scheid dan Brown (2010)
Stigma adalah sebuah fenomena yang terjadi pada saat seseorang diberikan, labeling, stereotype, separation serta mengalami diskriminasi.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Resposibility)
Sebuah perusahaan dalam operasionalnya harus memerhatikan etika bisnis dan tanggung jawab sosialnya, hal ini dapat terlihat dari bagaimana perusahaan mampu bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar, menyejahterakan masyarakat sekitar dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan sosial termasuk karyawannya.

Didirikannya sebuah perusahaan dalam lingkungan sosial tidak hanya dilihat dalam hal keuntungannya saja, tetapi juga dalam tindakan dan kepedulian sosialnya, perusahaan yang tidak memiliki etika bisnis dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungannya mungkin dalam jangka pendek akan menguntungkan, namun dalam jangka panjang hal ini akan berdampak negatif dan merugikan perusahaan itu sendiri.

Tanggung jawab sosial merupakan wujud kepedulian suatu entitas pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya berada. Istilah ini merujuk kepada para stakeholder seperti konsumen, supplier, karyawan, kreditor dan sebagainya. Konsep tanggung jawab sosial melibatkan tanggung jawab kemitraan antara pemerintahan, lembaga Sumber Daya Manusia, juga masyarakat setempat (lokal). Kebijakan ini merupakan tanggung jawab bersama secara sosial antar stakeholder.

Bentuk tanggung jawab sosial seperti :
1. Tanggung jawab sosial kepada konsumen
Perusahaan menghasilkan produk yang memiliki manfaat kepada masyarakat.
2. Tanggung jawab sosial kepada karyawan
Perusahaan wajib memberikan rasa aman dan nyaman kepada karyawannya.
3. Tanggung jawab sosial kepada kreditor
Perusahaan harus menyelesaikan kewajiban atau utang.
4. Tanggung jawab sosial kepada pemegang saham
Keputusan perusahaan yang diambil melibatkan kepentingan pemegang saham.

Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis
Tanggung jawab sosial ini dapat dilakukan dengan cara memberikan Corporate Social Responsibility atau CSR. Memberikan bantuan seperti sarana prasarana untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, wadah usaha atau hal lain yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Etika bisnis adalah kode etik yang diterapkan sebuah entitas bisnis atau perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Etika bisnis merupakan panduan atau tuntunan bagaimana perusahan seharusnya menjalankan kegiatan operasionalnya. Tanggung jawab sosial merupakan wujud kepedulian suatu entitas pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya dimana ia berada.

Pendekatan Dasar Etika Bisnis
Menurut Von der Embse dan R.A Wagley (1988) menyebutkan tiga pendekatan dasar untuk merumuskan tingkah laku etika bisnis, diantaranya :
1. Utilitarian Approach, pendekatan ini berpendapat bahwa setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya.
2. Individual Rights Approach, pendekatan ini berpendapat bahwa setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki dasar yang harus dihormati.
3. Justice Approach, pendekatan ini berpendapat bahwa para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama dan bertindak adil dalam memberikan layanan kepada pelanggan baik individual maupun kelompok.

Dampak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Dampak kontribusi tanggung jawab sosial :
1. Perusahaan dapat memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada investor tentang program-program yang sedang dijalankan perusahaan dengan tujuan memberikan jaminan bagi investor maupun calon investor tentang modal yang akan ditanamkan ke perusahaan.
2. Melihat bagaimana perusahaan memperlakukan pegawainya, perusahaan harus memperlakukan karyawannya dengan baik, serta menjamin keberlangsungan hidup pegawai-pegawainya dengan baik.
3. Melihat bagaimana perusahaan memperlakukan konsumennya, perusahaan perlu menjamin produk yang diberikannya aman dikonsumsi dan perusahaan perlu menghormati hak-hak dari konsumen.
4. Perusahaan harus melihat dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
5. Perusahaan dapat berdampak bagi komunitas maupun masyarakat sekitar.

Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan sesuai atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan berbentuk audit sosial sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.

Monitoring evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan berjangka pendek, sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota dilakukan dalam jangka panjang. Hal tersebut menjadi audit sosial. Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.

Oleh karena itu, untuk mendeteksi apakah budaya perusahaan telah menjadi bagian dalam pengetahuan budaya para karyawannya dilakukan audit sosial sekaligus merencanakan yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menguatkan nilai-nilai yang ada agar para karyawan tidak memunculkan pengetahuan budaya yang dimilikinya diluar lingkungan perusahaan.




Sumber:

Selasa, 21 April 2020

PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI

Nama : Niken Mileniency
NPM   : 14217500
Kelas  : 3EA25


Aspek Etika Bisnis Islami
Bisnis merupakan bidang yang dicita-citakan oleh banyak orang. Namun, dalam berbisnis, kita perlu mengetahui prinsip bisnis itu sendiri. Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.

Islam sendiri merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio-ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial.

Adapun 5 ketentuan umum etika berbisnis dalam Islam :
  1. Kesatuan (Tauhid/Unity)
Sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini maka Islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horizontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
  2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
  3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian dalam nilai etika bisnis Islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak ada batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
  4. Tanggung Jawab (Responsible)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. Untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertanggungjawabkan tindakannya secara logis, prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas.
  5. Kebenaran : kebajikan dan kejujuran
Dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Kebenaran dimaksud sebagai niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.


Teori Ethical Egoism
Seluruh profesional di dunia tidak hanya berbicara tentang keahlian, namun juga tidak dapat dilepaskan dari faktor etika. Oleh karena itu, banyak tulisan-tulisan terkait dengan etika profesi. Pengertian Etika menurut KBBI adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)”.

Bagi kebanyakan orang, jika mendengar kata egois kebanyakan dari orang-orang akan beranggapan bahwa sikap egois merupakan sikap tidak baik. Egois tidak selalu berarti negatif, ada pandangan-pandangan positif yang mendukung teori egois. Bertindak untuk kepentingan pribadi dan mementingkan diri sendiri tidaklah buruk. Psikolog telah menunjukan perlunya mencintai dan menghargai diri sendiri, dan keinginan untuk mengejar minat dan cita-cita. Karena itu, bagus untuk mengejar minat dan cita-cita anda sendiri.


Teori Relativisme
Relativisme itu sendiri berarti paham yang percaya bahwa segala sesuatu itu bersifat tidak mutlak, mulai dari pengetahuan maupun prinsip. Terkait dengan istilah relativisme etika, Shomall telah memberikan definisi yang cukup mudah dipahami yaitu “relativisme etika adalah pandangan bahwa tidak ada prinsip moral yang benar secara universal; kebenaran semua prinsip moral bersifat relatif terhadap budaya atau pilihan individu” (2005:33). Gambaran untuk memahami relativisme etika pada contoh dibawah ini :

1. Membunuh itu bisa benar, bisa juga salah tergantung pada apa tujuan orang melakukan pembunuhan tersebut.

2. Orang Callatia memakan ayah mereka yang telah meninggal sebagai penghormatan dan kebanyakan dari kita terhadap hal itu adalah tidak bermoral. Tetapi bagi Orang Callatia membakar atau mengubur orang meninggal adalah perbuatan menakutkan dan menjijikan atau tidak bermoral.
  

Konsep Deontology
Dalam deontology, kita akan melihat sebuah prinsip benar dan salah. Etika deontology adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Yunani ‘deon’ berarti kewajiban, ’logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu buruk, deontology menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang”.

Sejalan dengan itu, menurut etika deontology, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Dengan kata lain, suatu tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan.

Bersikap adil adalah tindakan yang baik, sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari. Contoh kasus dari etika deontology yaitu jika seseorang diberi tugas dan melaksanakannya sesuai dengan tugas, maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.


Pengertian Profesi
Profesi berasal dari kata Bahasa Inggris ‘profesion’, Bahasa latin ‘professus’ yang berartikan mampu atau ahli dalam suatu pekerjaan. Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya profesi selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi, karena profesi menuntuk keahlian para pemangkunya.
Profesi suatu bentuk pekerjaan menuntut :
1. Pendidikan tinggi
2. Latihan khusus
3. Punya keterampilan
4. Punya keahlian
5. Tanggung jawab
6. Kesetiaan


Kode Etik 
Kode etik bisnis adalah seperangkat panduan yang berisi prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana seluruh pebisnis menjalankan bisnisnya sesuai visi perusahaan. Kode etik mencerminkan tindakan dan nilai-nilai yang dipegang dalam interaksi dengan semua stakeholder yaitu karyawan, pelanggan, pemerintah, mitra dan komunitas untuk membangun hubungan jangka panjang dengan mereka. Tujuan dari kode etik ini adalah untuk memberikan informasi, kesadaran, pelatihan, serta cara untuk melaporkan setiap pelanggaran atau ketidak jelasan terkait dengan etika profesional dan etika kerja.



Prinsip Etika Profesi
Dalam setiap aktivitas, ada aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Etika profesi adalah aturan perilaku pemegang profesi dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya dengan cara menerapkan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan kerja.

Dalam dunia kerja etika profesi merupakan kunci dan panduan profesionalisme kerja, jadi sebelum bicara professional atau tidak, etika harus dipahami dahulu. Etika profesi adalah bagian etika sosial yang merupakan kesatuan dan keharmonisan dari etika individu dan etika organisasi. Etika profesi yang berkaitan dengan pekerjaan memberikan pedoman bagi para pelaku profesi sebagai individu yang bernaung dalam organisasi profesi dalam menentukan sikap dan perbuatannya terhadap hubungan dengan dirinya maupun orang lain dimana didalam organisasi terdapat kewajiban-kewajiban apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan.




Sumber:
Shomali, A. Mohammad. 2005. Relativisme Etika. Penerbit: Serambi. Jakarta




https://ecopowerport.co.id/kode-etik-bisnis/ (diakses pada 20 April 2020, pukul 20:13)



Sabtu, 04 April 2020

PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN

Nama : Niken Mileniency 
NPM   : 14217500
Kelas  : 3EA25

1. Prinsip Otonomi

     Prinsip otonomi mengharuskan pelaku bisnis mengambil keputusan dengan tepat dan baik, serta mempertanggungjawabkan keputusan tersebut. Dalam menjalankan prinsip otonomi ini, dua perusahaan atau lebih bisa berkomitmen menjalankan etika bisnis dengan prinsip otonomi. Namun, masing-masing perusahaan dapat mengambil pendekatan yang berbeda-beda dalam menjalankannya. Karena masing-masing perusahaan pasti memiliki kondisi dan strategi yang berbeda-beda dalam mencapai suatu tujuan perusahaan.
     Pelaku usaha dikatakan memiliki prinsip otonomi bila ia sadar bahwa keputusan dan tindakan yang diambil sesuai atau bertentangan dengan nilai atau norma moral tertentu, serta memiliki resiko yang dapat terjadi bagi dirinya dan perusahaan. Prinsip otonomi bukanlah sekedar mengikuti nilai dan norma yang berlaku, tapi juga kesadaran dalam diri bahwa yang dilakukan adalah hal yang baik.
     Perusahaan secara bebas memiliki kewenangan terhadap bidang yang sesuai dengannya serta pelaksanaannya tetap menyesuaikan dengan visi dan misi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.


2.  Prinsip Kejujuran

     Kejujuran merupakan nilai yang paling dasar untuk mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Tanpa kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama, karena kejujuran adalah kunci utama dalam berbisnis. Prinsip ini harus diterapkan dalam segala kegiatan bisnis misalnya saat melaksanakan kontrak terhadap pihak ketiga maupun karyawan, jujur terhadap konsumen dan lain sebagainya. Bagi pengusaha, kejujuran ini dikaitkan dengan kualitas dan harga barang yang ditawarkan pada konsumen. Dengan kata lain, menjual produk bermutu tinggi dengan harga pantas dan wajar merupakan bentuk kejujuran dari seorang pengusaha kepada konsumen. Kejujuran sangat besar dampaknya dalam menjalankan usaha. Sekali saja pengusaha tidak jujur/ menipu konsumen, maka akan menjadi awal kemunduran sebuah bisnis.
     Prinsip kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang paling dasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan dalam berbagai aspek.


3.  Prinsip Keadilan

     Adil dalam hal ini berarti semua pihak yang terlibat dalam bisnis memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, maka semua pihak yang terkait dalam bisnis harus memberikan kontribusi terhadap keberhasilan bisnis yang dijalankan, baik langsung maupun tidak langsung.
     Dengan menerapkan prinsip keadilan ini dengan baik, maka semua pihak yang terlibat dalam bisnis akan mendapat perlakuan yang sama.

4.  Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri

     Prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri, seperti apabila anda memberikan kontribusi yang baik, maka dampak terhadap bisnisnya akan baik pula. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan.
     Contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis yaitu jika para manajemennya berorientasikan pada pemberi kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan semakin loyal terhadap perusahaan.
     Sebagai pengelola perusahaan, tentunya sudah menjadi kewajiban apabila memberikan respek kepada siapa saja yang terlibat bisnis, dengan begitu semua pihak akan memberikan respek terhadap bisnis yang dijalankan.

5.  Hak dan Kewajiban

     Hak dan kewajian kontraktual adalah hak terbatas dan kewajiban korelatif yang muncul saat seseorang membuat perjanjian dengan orang lain. Sistem peraturan yang mendasari hak dan kewajiban kontraktual secara umum diinterpretasikan mencakup sejumlah batasan moral :
  • Kedua belah pihak dalam kontrak harus memahami sepenuhnya sifat dari perjanjian yang mereka buat
  • Kedua belah pihak dilarang mengubah fakta perjajian kontraktual dengan sengaja
  • Kedua belah pihak dalam kontrak tidak boleh menandatangani perjanjian karena paksaan atau ancaman
  • Perjanjian kontrak tidak boleh mewajibkan kedua belah pihak untuk melakukan tindakan-tindakan yang amoral.

6.  Teori etika lingkungan 

     Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan tatanan ekosistem dan kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian, segala sesuatu yang lain di alam semesta ini akan menunjang kepentingan manusia. Oleh karenanya, alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia.
     Secara ekologis, mahluk hidup dan benda abiotik saling terkait satu sama lain, karenanya kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi pada mahluk hidup, tetapi kewajiban dan tanggung jawab moral yang sama juga berlaku terhadap semua realitas ekologis.

7.  Prinsip Etika di Lingkungan Hidup

     Prinsip-prinsip etika lingkungan merupakan sikap-sikap yang harus dijaga dan dilakukan oleh manusia dalam kaitannya berperilaku terhadap alam. Prinsip etika lingkungan harus dilakukan demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat dan terjaga. Adapun beberapa prinsip etika lingkungan antara lain :
  • Sikap menghormati alam
Ketika manusia memiliki sikap hormat terhadap alam, maka manusia akan bisa berlaku bijaksana terhadap lingkungan. Dengan menghormati lingkungan pula manusia tidak akan berbuat buruk dan perlakuan yang bisa menyebabkan keburukan terhadap lingkungan.
  • Sikap tanggung jawab
Prinsip tanggung jawab kepada lingkungan akan menyebabkan kehati-hatian dalam bertindak, karena jika seseorang memiliki sikap tanggung jawab, maka dia akan selalu mempertimbangkan tindakan-tindakan yang akan dilaluinya. Tanggung jawab harus dimiliki oleh semua orang, agar dapat menciptakan persatuan untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan, dan tindakan Bersama secara nyata untuk menjaga alam.
  • Sikap solidaritas
Sikap solidaritas merupakan sikap pengertian terhadap lingkungan, rasa solidaritas akan bangkit yang berupa sikap sepenanggungan dengan alam dan mahluk hidup lainnya sehingga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
  • Prinsip kasih sayang dan kepedulian
Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam akan melahirkan sikap sukarela bertindak untuk menjaga alam. Sikap dan pandangan satu arah tanpa mengharapkan imbalan, serta tidak didasarkan pada kepentingan pribadi, namun semata-mata untuk alam.
  • Prinsip “no harm”
Prinsip ini merupakan tindakan yang tidak merugikan atau merusak alam. Hal ini menjadi moral dan tanggung jawab manusia terhadap alam. Oleh karena itu, manusia harus bisa menjaga lingkungan agar bisa ditempati dengan nyaman oleh semua mahluk hidup.
  • Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam
Dengan adanya prinsip ini, maka pola hidup manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul karena selama ini alam hanya dijadikan objek eksploitasi saja dan sebagai alat pemuas kebutuhan.
  • Prinsip keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam menentukan pengelolaan sumber daya alam dan program pelestarian alam.
  • Prinsip demokrasi
Prinsip ini terbentuk karena adanya keanekaragaman pendapat maupun prinsip-prinsip lainnya yang berhubungan dengan kebijakan atau baik-buruk untuk alam.
  • Prinsip integritas moral
Prinsip ini merupakan prinsip yang menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan juga perilaku moral terhormat serta memegang teguh untuk bisa mengamankan kepentingan publik yang berkaitan dengan sumber daya alam.


Sumber:




https://www.maxmanroe.com/prinsip-etika-bisnis.html (diakses pada 4 April 2020) pukul 19.00



https://dinlh.slemankab.go.id/teori-teori-lingkungan-hidup/ (diakses pada 4 April 2020) pukul 19.01

https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/prinsip-etika-lingkungan (diakses pada 4 April 2020) pukul 19.03